28 Maret 2010

Asap Pembunuh dilarang di Kelurahan

Bete_Kelurahan Tegal Gundil sekrang tengah mengikuti Peraturan Daerah Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 Tentang KAWASAN BEBAS ROKOK, bukan berati warga dilarang merokok, tetapi ada kawasan-kawasan tertentu yang memang tidak diperbolehkan untuk merokok. Mengapa sich pemerintah harus repot-repot membuat kawasan tanpa rokok? Pertimbangannya bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bogor.
Merokok memang sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat, yang sudah barang tentu mereka menyadari bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan mereka secara langsung maupun tidak langsung dan juga sudah menjadi ketentuan dari pasal 22 dan 26 peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengaman Rokok bagi Kesehatan, dimana pada setiap daerah di wajibkan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
Adapun ketentuan umum Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, seperti tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, gedung tertutup, dikendaraan umum, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum tertutup yang dapat di akses oleh masyarakat umum atau tempat dimanfaatkan bersama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Negara, Swasta dan Masyarakat.
Tujuan lain dibuatnya Kawasan Tanpa Rokok menurut Deden Surachmat SH, selaku Kepala Kelurahan Tegal Gundil adalah untuk memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga baik lintas generasi maupun lintas gender, karena setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara bebas dari asap rokok. Dan setiap orang diwajibkan tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Bebas Rokok. Lurah Tegal Gundil pun menghimbau agar setiap warga untuk bekerja-sama dan tidak sungkan untuk menegur bila ada yang melanggarnya, karena hal tersebut untuk kebaikan bersama.
Selain Kawasan Bebas Rokok kelurahan pun melakukan program lainnya seperti pengumpulan dan pengolahan limbah Minyak Jelantah Menjadi Biodiesel, pengertian minyak jelantah (waste cooking oil) adalah sisa dari minyak goreng (CPO) yang telah dipakiai 3 kali atau lebih dan memiliki sifat carcinogenic. Secara kasat mata dapat dilihat dari perubahan warna yang semakin gelap pekat, dapat dicium juga dari baunya yang tengik dan juga bisa mengeluarkan jamur. Oleh karena itu bahaya bila sering menggunakan minyak jelantah karena selain itu juga dapat menyebabkan penyumbatan pembulu darah, struk, memacu petumbuhan kangker, meningkatkan kolesterol, dapat mengurangi kecerdasan generasi berikutnya.
Dari pada membahayakan bagi manusia maka minyak jelantah dapat diolah menjadi biodiesel. Biodiesel sendiri adalah produk yang tidak beracun serta biodegradable dan merupakan energi jenis terbaru yang di buat dari reaksi kimia antara alkohol dan minyak nabati yang menggunakan proses transesterification. Keuntungan biodiesel sendiri dapat mengurangi pencemaran udara dan bahan bakar ramah lingkungan, merupakan salah satu yang terbaik untuk mengurangi polusi.
Penggunaan energi hasil pengolahan minyak jelantah sebagai bahan bakar tranfortasi ramah lingkungan, adalah upaya mencegah pemanasan Global (global warming) ungkap Lurah Tegal Gundil menambahkan, karena Bogor sendiri mendapatkan Apresiasi Positif dari PBB atas konsistensinya. Kota Bogor telah melakukan langkah nyata dalam penggunaan Emisi Gas Buang yaitu dengan pengoperasian angkutan Masal Bus (Trans Pakuan) pada Juni 2007 dan salah satu kota yang aktif di Commision On Sustainable, dalam Internasional Climate Enviromental invitiate (ICLEI) sebagai upaya pencegahan terhadap pemanasan global. (Yo2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar