27 Januari 2010

Warga Diskusi Bareng-Bareng di Aula


BeTe, Aula Kelurahan_Sabtu pagi pukul 09.00 23 Januari 2010 telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan atau biasa di sebut juga dengan MUSRENBANG yang berlangsung hingga pukul 11.30 siang. Musyawarah yang merupakan program nasional ini di hadiri oleh beberapa orang perwakilan dari masing-masing RW yang ada di wilayah Tegal Gundi mulai dari Rw 01 hingga RW 18, Kepala Kelurahan Tegal Gundil Deden A. Surahmat, SH beserta staf terkait dan di hadiri pula oleh H. Azrin selaku Kepala Bapeda Kota Bogor. Maksud dan tujuannya diadakan MUSRENBANG ini untuk menampung Aspirasi warga mengenai berbagai permasalahan dan kendala yang ada di Tegal Gundil untuk di ajukan dan ditindaklanjuti kepada pemerintah Kota Bogor. Seperti halnya permohonan pengaspalan jalan, pembuatan jembatan, pembetulan rumah tak layak huni dan pembuatan POSYANDU. Setelah bapak lurah memberikan pengarahan dan menceritakan tentang di adakannya MUSRENBANG, wargapun berinisiatif untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan, pertanyaan pertama yang di cetuskan oleh ketua RW 05 konon katanya di daerahnya itu ada lahan yang kosong tepat di pinggir kali cenderung bisa yang mengakibatkan longsor di daerahnya,
Sesuai dengan PP No 2 tahun 2008 tentang tatacara penyusunan rencana pembagunan daerah, pasal 27 ayat 2 UU no 25 tahun 2004. Rencana pembangunan ini harus mendapatkan persetujuan dari berbagai elemen-elemen dan stratifikasi yang ada masyarakat. Karenanya pada Musyawarah warga kali ini pun melibatkan beberapa lembaga dan masyarakat Tegal Gundil, di antaranya Perwakilan pihak Kelurahan, Kecamatan, Kelompok Swadaya masyarakat, kelompok pemuda, dan perwakilan RW & RT di Tegal Gundil itu sendiri.
Menurut Lurah TG, Deden S. SH mengatakan bahwa dalam prosesnya itu sendiri harus melalui beberapa tahapan dan hasilnya akan menjadi program di tahun mendatang.
Karena pada awalnya, RW harus mengajukan permohonan kepada pihak kelurahan mengenai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayahnya, lalu tahapan selanjutnya pihak kelurahan akan mengolahnya kembali untuk menyesuaikan berdasarkan skala prioritas.
Kemudian dari tingkat kelurahan akan kembali diajukan masukan-masukan masyarakat tersebut ke-tingkat kecamatan. Kecamatan pun akan melakukan hal yang sama dengan kelurahan, maka proses berikutnya pihak kecamatan membawa draft hasil Musrembang Kecamatan ke-tingkat Kota Bogor.
Sampai saat ini ajuan-ajuan masyarakat itu sendiri mendapatkan dana bantuan dari program PNPM Mandiri yang telah menjadi program pemerintah pusat untuk membantu daerah yang membutuhkan. (Imn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar